My WordPress Blog

9 Menteri Jokowi Terlibat Kasus Korupsi

Daftar Menteri Era Presiden Joko “Jokowi” yang Terjerat Korupsi

Seiring berjalannya pemerintahan Presiden Joko Widodo, beberapa menteri di era tersebut terbukti terlibat dalam tindakan korupsi. Hal ini menambah panjang daftar menteri yang terjerat kasus hukum. Sejauh ini, sudah ada sembilan menteri yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan masa pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Berikut adalah daftar menteri-menteri yang terlibat dalam kasus korupsi selama era Jokowi:

  1. Menteri Sosial Idrus Marham



    Idrus Marham menjadi menteri pertama di era Jokowi yang terlibat dalam korupsi. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. Mantan Sekjen Partai Golkar itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

  2. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi



    Imam Nahrawi adalah menteri kedua di era Jokowi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dari eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara KONI Johnny E Awuy terkait pengurusan proposal dana hibah. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

  3. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo



    Edhy Prabowo menjadi sosok ketiga di era Jokowi yang terlibat dalam korupsi. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu terbukti menerima suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur senilai Rp25,7 miliar. Ia divonis 5 tahun penjara dan sempat diperberat menjadi 9 tahun sebelum akhirnya dikembalikan ke 5 tahun.

  4. Menteri Sosial Juliari Batubara



    Juliari Batubara menjadi menteri keempat yang terlibat dalam korupsi di era Jokowi. Ia terbukti menerima suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek sebesar Rp32,48 miliar. Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar.

  5. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate



    Mantan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukannya ditolak pada Mei 2025. Selain hukuman penjara, Johnny G Plate juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti kurungan enam bulan penjara.

  6. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo



    Eks Sekjen Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo divonis bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Kasus ini membuatnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar Rp44.269.777.204 dan 30 dolar Amerika Serikat. Selain itu, KPK juga menjeratnya dengan perkara lain seperti dugaan tindak pidana pencucian uang, pengadaan X-Ray, dan pengolahan karet.

  7. Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong



    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sempat terseret dugaan korupsi importasi gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuknya, sehingga tindak pidana yang dituduhkan padanya dihapuskan. Kini, Tom Lembong telah menghirup udara bebas.

  8. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim



    Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook pada 2025. Hingga artikel ini dimuat, mantan bos GoJek itu masih menjadi pesakitan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara senilai total Rp2,1 triliun. Ia juga disebut menerima keuntungan Rp809 miliar.

  9. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas



    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sosok teranyar di daftar menteri era Jokowi yang tersandung kasus korupsi. KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji bersama dengan mantan Staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *