"Dia mengaku mendapat bisikan dari orang lain," kata Nurma.
pinrangpost.com – Kepolisian telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada media di Jakarta, Kamis.
Nurma mengatakan, berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan pada hari ini. Berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa dan akan dikembalikan ke polisi jika terdapat kekurangan.
Untuk saat ini, motif yang mendorong MAS untuk membunuh ayah dan neneknya masih belum terungkap. Namun, penyidik sedang fokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
"Ya, kalau motif itu adalah perkaranya, kita adalah polisi. Motif sebenarnya adalah sebab akibat," jelas Nurma.
MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP yang merupakan pasal dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum dapat memastikannya.
"Jika memang telah direncanakan sejak kemarin, misalnya, dipikirkan bagaimana caranya, maka itu (Pasal) 340," tambahnya.
MAS membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan dengan cepat meninggalkan lokasi kejadian.
Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.
Saat diperiksa di Kepolisian, MAS mengaku mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.
"Dia mengakui mendapat bisikan dari orang lain," ungkap Nurma.











