My WordPress Blog
Bisnis  

“BPKN: Dukung Aturan TKDN, Belilah Ponsel Resmi!”

"BPKN: Mendorong Penggunaan Ponsel Resmi untuk Mendukung Aturan TKDN!"

pinrangpost.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk membeli ponsel yang resmi masuk ke Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Kami mendukung aturan TKDN karena ini merupakan bagian dari upaya hilirisasi industri. Kami juga terbuka untuk investasi, namun tetap ada kontribusi lokal yang harus diberikan untuk ponsel yang dijual di Indonesia,” kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi dalam diskusi tentang industri ponsel di Jakarta, Kamis.

Pemerintah telah menerapkan aturan TKDN sebesar 35 persen sejak tahun 2021 untuk perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer, dan tablet yang masuk ke Indonesia. Dengan kata lain, ponsel dengan TKDN 35 persen sudah memenuhi aturan di Indonesia dan aman untuk digunakan.

Tidak hanya memenuhi aturan TKDN 35 persen, ponsel yang resmi masuk ke Indonesia juga telah lulus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sehingga dapat digunakan untuk berkomunikasi. Di Indonesia, hanya ponsel dengan nomor IMEI yang terdaftar yang dapat terhubung ke jaringan seluler.

Ponsel yang dijual secara resmi juga memberikan jaminan layanan purna jual, yang merupakan salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Jika ponsel tidak terdaftar, saya khawatir komponen dan dukungan lainnya juga tidak akan masuk,” ujar Heru.

Contohnya, jika seorang konsumen membeli ponsel di luar negeri untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual kembali, maka dia harus mendaftarkan nomor IMEI sesuai aturan yang berlaku. Namun, konsumen juga harus siap jika ponsel mengalami kerusakan, karena dia harus pergi ke negara tempat pembelian ponsel untuk mendapatkan layanan purna jual.

Membeli ponsel yang tidak resmi dijual di Indonesia dapat merugikan konsumen karena dia harus mengeluarkan biaya tambahan jika ponsel mengalami kerusakan. Oleh karena itu, BPKN menyarankan masyarakat untuk membeli ponsel yang resmi masuk ke Indonesia agar mendapatkan jaminan layanan purna jual yang lebih baik.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *