pinrangpost.com – Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said menanggapi terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan. Ia menyatakan bahwa proses ini dianggap melanggar prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
Seperti yang diketahui, PMI didasari oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan. Sudirman menegaskan bahwa aturan dan kesepakatan dalam gerakan kepalangmerahan hanya mengakui satu organisasi kepalangmerahan di setiap negara. Indonesia telah memilih Palang Merah sebagai bentuknya, yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2018.
“Dengan demikian, setiap upaya untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan yang bertandingan, dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum,” ujar Sudirman Said dalam pernyataan resminya, Selasa (10/12/2024).
Ia juga menekankan bahwa prinsip Kesatuan menekankan bahwa hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang melayani seluruh masyarakat di setiap negara. Dengan demikian, pembentukan kepengurusan yang bertandingan, terutama melalui proses yang tidak sah, menunjukkan ketidakpahaman terhadap tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan.
Sudirman juga menegaskan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh: Kesemestaan. Sebagai bangsa yang beradab, kita seharusnya tidak mempermalukan diri di mata dunia. Jika kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, kita akan menjadi bahan ejekan di kancah internasional.











