My WordPress Blog
Bisnis  

Kemkomdigi Berkomitmen Memenuhi Hak Warga Mendapatkan Informasi Tanpa Batas

Kemkomdigi Siap Melayani Warga dengan Informasi Tanpa Batas

pinrangpost.com – Yogyakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkomitmen untuk memenuhi hak warga negara dalam mengakses informasi. Hal ini disampaikan Nezar dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia di Yogyakarta pada Selasa (11/12).

"Hak untuk mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi yang termasuk dalam hak sipil dan politik. Kemkomdigi berkomitmen untuk mendukung hak sosial dan politik masyarakat sesuai dengan arahan pemerintah," ujar Nezar.

Kemkomdigi telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga ruang digital agar aman bagi warga dalam mengakses informasi. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengatasi disinformasi, hoaks, dan berita bohong yang beredar di ruang digital, sehingga warga dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

"Kami terus mendorong terciptanya informasi yang sehat bagi publik, serta berusaha untuk memerangi disinformasi. Kami juga berupaya untuk membangun informasi yang bermanfaat dan berintegritas untuk masyarakat," tambah Nezar.

Kemkomdigi juga telah menggerakkan penyuluh informasi publik untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum terjangkau oleh jaringan konektivitas digital. Para penyuluh tersebut sebelumnya berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini dikenal sebagai Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hak warga untuk mengakses informasi juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

Sementara itu, Pasal 14 ayat 2 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *