pinrangpost.com – Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa pemerintah daerah memegang peran dan tanggung jawab yang besar dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, terutama dalam menghadapi tantangan pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah.
“Sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 9 Undang-Undang Ekonomi Kreatif, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif,” ujar Riefky dalam acara Rakor Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa.
Riefky juga menjelaskan bahwa ekosistem ekonomi kreatif dapat dikembangkan dengan membentuk kedinasan yang fokus dalam mengurus sektor ekonomi kreatif beserta ekosistem yang terkait, seperti pariwisata. Hingga saat ini, hanya delapan dari 38 provinsi yang telah memiliki fungsi sebagai pusat ekonomi kreatif daerah dengan nama Dinas Ekonomi Kreatif.
Riefky juga menyatakan bahwa nomenklatur kedinasan di sektor ekonomi kreatif dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai isu strategis yang dihadapi sektor ini di daerah, seperti ekosistem kekayaan intelektual, ketersediaan data, daya saing, sumber daya manusia, rantai pasok, dan kelembagaan.
“Ini adalah langkah awal untuk mengatasi tantangan kelembagaan ekonomi kreatif, terutama di daerah-daerah. Salah satu isu kelembagaan yang telah kami diskusikan dengan Menteri Dalam Negeri dan kami berharap bahwa di masa depan akan semakin banyak nomenklatur ekonomi kreatif di berbagai daerah,” tambahnya.
Berdasarkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, terdapat tujuh poin yang menjadi fokus utama dalam pengembangan ekonomi kreatif, termasuk penguatan kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat provinsi. Poin-poin tersebut antara lain pengembangan kekayaan intelektual, peningkatan nilai produk, dan peningkatan daya saing.
Pemerintah pusat juga terus melakukan pendampingan, inkubasi, dan pelatihan di berbagai sektor yang difokuskan pada pencapaian tujuan ekonomi kreatif, yaitu ekonomi kreatif yang berkelanjutan, peningkatan daya saing, penciptaan nilai tambah, transformasi digital, dan peningkatan produktivitas.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk dalam hal kelembagaan, sehingga sektor ekonomi kreatif dapat menjadi mesin pertumbuhan baru di daerah masing-masing.











