pinrangpost.com – Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan Strategi 4P untuk mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa WNI. Strategi tersebut terdiri dari perlindungan korban, penegakan hukum, pencegahan, dan pengembangan kerja sama.
Menurut Judha, strategi pertama yaitu perlindungan korban yang meliputi pemberian tempat aman, konseling, pendampingan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi dengan masyarakat. Untuk membedakan korban TPPO yang sebenarnya, Kemlu juga tetap memperbarui form screening.
Judha juga menyoroti pentingnya strategi ini untuk mencegah kasus penipuan dan judi daring di luar negeri yang sering terkait dengan kasus TPPO. Kemlu mencatat ada 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri, di mana 1.290 kasus di antaranya terkait dengan TPPO.
Langkah kedua adalah penegakan hukum yang dilakukan melalui kerja sama dengan Bareskrim Polri dan penegak hukum di negara lain. Polri telah menjalin kerja sama dengan sekitar 15 negara untuk menangani kejahatan lintas batas.
Selanjutnya, langkah pencegahan dilakukan melalui pelibatan pihak-pihak terkait, seperti pengelola media sosial untuk mengembangkan filter yang dapat mendeteksi tawaran kerja palsu, penipuan daring, dan judi daring. Terakhir, Kemlu juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan, seperti komunitas regional dan media di Indonesia.
Judha juga berharap agar jurnalis dapat memainkan peran pentingnya dengan meliput secara mendalam tentang strategi Kemlu dalam menangani korban TPPO dan menindak pelakunya. Ia juga berharap agar media tidak hanya meliput kasus TPPO yang viral di media sosial, tetapi juga memberitakan tentang upaya pencegahan dan penanganannya.
“Ini Dia Solusi Kemlu untuk Mengatasi Kasus TPPO yang Menimpa WNI”











