Pinrangpost.com – JAKARTA – Sidang gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada tanggal 18 Desember 2024.
“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin, gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar yang diajukan oleh Ghufron juga otomatis terhapus,” ujar Anwar Rachman, kuasa hukum DPP PKB.
Menurut Anwar, tuduhan Ghufron yang menyebut PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural telah terjawab. Pasalnya, pemecatan anggota partai politik adalah urusan internal partai sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. “Persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal partai,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst lantaran diberhentikan.
Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.
Ghufron merasa didholimi oleh PKB karena pemecatannya yang dinilai melanggar AD/ART PKB dan peraturan PKB. Namun, menurut Anwar, penyelesaian perselisihan partai politik seharusnya dilakukan melalui proses internal partai seperti yang diatur dalam AD/ART, yaitu melalui Mahkamah Partai Politik atau lembaga sejenis yang dibentuk oleh partai politik.
“Karena Ghufron langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa melalui Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedur yang seharusnya diikuti telah dilanggar,” terangnya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











