My WordPress Blog
Bisnis  

Kasus Judi Online di Komdigi Diperiksa Budi Arie Termasuk di Antara 26 Orang Saksi

"Kisah Judi Online di Komdigi: Budi Arie Jadi Salah Satu dari 26 Saksi yang Diperiksa"

Pinrangpost.com – Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi terkait dugaan kasus korupsi mafia website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

“Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total sudah ada 26 saksi yang diperiksa,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, seperti dilansir dari pinrangpost.com, Jumat (20/12/2024).

Ade Safri menambahkan bahwa kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. “Sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi telah diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis, (19/12/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika selama Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan Budi Arie pada Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:

1. Memberikan hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada tahun 2023, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Menerima hadiah atau janji atau gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada tahun 2023, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Memberikan hadiah atau janji kepada oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dari tahun 2022 hingga 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Menerima hadiah atau janji dari oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dari tahun 2022 hingga 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Ade Ary menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas kasus ini, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa 25 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya adalah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari penyidikan ini, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia periode 2023 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Ade Ary, penyidik telah menanyakan 18 pertanyaan kepada Budi Arie untuk menggali kasus ini lebih lanjut. “BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.50 WIB dan pemeriksaan dimulai pukul 11.10 WIB hingga 17.13 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 18 pertanyaan,” ujarnya.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *