pinrangpost.com – JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta DPR dapat membuat peraturan yang memudahkan partai politik (parpol) nonparlemen untuk menjadi peserta pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ia menekankan agar DPR tidak menghambat hak politik parpol nonparlemen.
Usulan tersebut disampaikan oleh Titi dalam diskusi yang diadakan oleh Integrity dengan tema “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di Diskusi Coffe, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025). Menurut Titi, parpol parlemen telah diberikan kemudahan untuk menjadi peserta politik oleh MK.
Titi menjelaskan bahwa parpol parlemen memiliki peluang besar untuk menjadi peserta pemilu. “Karena yang sudah 99% pasti menjadi peserta politik pada tahun 2029, itu adalah parpol parlemen yang mendapat kemudahan dari putusan MK 55/2020. Parpol parlemen tidak perlu melewati verifikasi faktual, sedangkan parpol nonparlemen harus melewati verifikasi administrasi dan faktual,” ujar Titi.
Meskipun telah diberikan kemudahan oleh MK, Titi meminta agar parpol parlemen tidak menghambat hak politik parpol nonparlemen. Menurutnya, parpol parlemen di DPR perlu memudahkan parpol nonparlemen untuk menjadi peserta pemilu.
“Sudah diberikan kebaikan oleh MK, jangan menghambat hak politik yang lain. Lebih baik biarkan kompetisi berjalan secara sehat, dan jika memungkinkan, persyaratan untuk menjadi peserta pemilu sebaiknya malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Titi juga menyarankan agar DPR membuat ambang batas untuk fraksi guna mencegah fragmentasi di parlemen. Namun, menurutnya, perlu juga adanya kemudahan bagi parpol nonparlemen untuk menjadi peserta pemilu.
“Jika ingin mencegah fragmentasi di parlemen karena parlemen merupakan mitra Presiden, maka perlu adanya ambang batas untuk fraksi yang sederhana dari sisi kekuatan politik. Namun, biarkan saja parpol masuk ke dalam parlemen. Hapus saja ambang batas untuk parlemen, dan jika tetap ingin ada ambang batas, seperti yang disarankan oleh Perludem, cukup 1% saja,” tutupnya.











