Pinrangpost.com – Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh Fachrul Razi mempertanyakan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD. Fachrul mengingatkan pimpinan DPD masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi melanggar hukum.
Fachrul, yang menjabat sebagai anggota DPD RI selama dua periode dari tahun 2014 hingga 2024, menuturkan bahwa sebelumnya tidak pernah terjadi penambahan masa reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Sesuai peraturan, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR, sehingga di masa persidangan terakhir, reses hanya dilakukan sebanyak empat kali dan bukan lima kali.
“Saya mendengar dari kawan saya di DPR bahwa ada keheranan dengan DPD yang menambah jadwal reses di tahun 2024 ini, padahal sebelumnya tidak pernah terjadi. Saya ingat di tahun 2019, kita hanya melakukan reses sebanyak empat kali. Baru di tahun berikutnya, reses dilakukan lima kali, sama seperti yang dilakukan DPR. Hal ini juga berdampak pada anggaran yang berasal dari APBN,” ujar Fachrul pada Jumat (10/1/2025).
Menurut Fachrul, hal ini berkaitan dengan penggunaan uang negara. Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menyebutkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Apalagi jika kita merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan di Pasal 3 Ayat (3) bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran dari APBN/APBD jika anggaran untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,” kata pendiri FRASA & Partner Lawfirm ini.
Fachrul juga mempertanyakan tugas dan fungsi legislasi DPD jika masa reses tidak mengikuti jadwal yang sama dengan DPR. Hal ini dapat berdampak pada pembahasan RUU di DPR.
“UU MD3 menyatakan bahwa masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR agar dapat selaras dalam proses legislasi saat membahas RUU. Jangan sampai DPR sedang membahas RUU, tapi DPD sedang melakukan reses. Apalagi anggota DPD telah disumpah untuk taat pada UU. Dan UU MD3 menyatakan bahwa masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Pada tahun 2024, DPR melakukan reses sebanyak empat kali. Mengapa DPD melakukan lima kali reses? Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap perintah dan amanat UU,” ungkap alumni Universitas Indonesia (UI) ini.
Seperti yang diketahui, selama ini DPD hanya melakukan reses sebanyak empat kali di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan. Sehingga, pada masa jabatan 2019-2024, jadwal dan acara persidangan DPD di tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali, sama seperti yang dilakukan DPR.
Namun, pada masa kepemimpinan DPD periode 2024-2029, jadwal dan acara persidangan DPD di tahun sidang 2024-2025 menetapkan lima kali reses, karena dihitung dua kali reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah dengan tiga kali reses di tahun 2025 pada bulan Februari, April, dan Juli mendatang.











