pinrangpost.com – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengingatkan semua pihak untuk tidak merayakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Menurutnya, putusan MK juga memberikan kewenangan kepada pembuat undang-undang (UU) untuk membatasi jumlah peserta pemilihan presiden (pilpres).
“Jadi, siapa pun yang sedang merencanakan perayaan atas keputusan MK, sebaiknya menahan diri dulu,” ujar Luluk dalam diskusi Integrity “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK” di Diskusi Coffe, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025).
Luluk juga mempertanyakan sikap DPR dan fraksi yang ingin melepas keleluasaan yang dimilikinya setelah diberikan kewenangan oleh MK untuk membuat aturan batas syarat peserta pilpres. Ia menegaskan bahwa hal tersebut akan berdampak pada konsolidasi kekuasaan yang luar biasa di masa depan.
“Apakah DPR atau partai politik ingin melepaskan hak istimewa yang dimilikinya selama ini? Ataukah akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang luar biasa di masa depan?” tanya Luluk.
Ia juga meyakini bahwa putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden tidak akan membuat banyaknya peserta pilpres secara langsung. Menurutnya, ada kemungkinan bahwa DPR akan membuat syarat yang mempersulit partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
“Saya melihat bahwa putusan ini tidak akan membuat tiba-tiba banyak calon yang muncul. Karena masih ada kemungkinan bahwa pembentukan partai maupun syarat ikut pemilu akan dipersulit. Belum lagi kemungkinan terjadinya konsolidasi kekuasaan,” jelas Luluk.
Dengan demikian, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ini masih menimbulkan banyak pertanyaan dan dinilai belum menjamin adanya banyak peserta pilpres di masa depan.











