Pinrangpost.com – Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) memutuskan untuk mencabut gugatan Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Pasangan nomor urut 1 sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Kami memutuskan untuk mencabut gugatan,” ujar Hendi pada Senin (13/1/2025). Namun, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan ini.
“Kami hanya akan berkomunikasi dengan Pak Andika atau DPP PDIP,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Pilkada Jateng. Hal ini menyebabkan Andika-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pilkada Jateng ke MK.
“Kami juga menemukan bukti keterlibatan aparat penegak hukum, seperti panggilan kepolisian, panggilan kejaksaan, dan pengerahan kepala desa. Hal ini akan kami buktikan dalam persidangan MK,” ungkap Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).
Sebelum mengajukan permohonan ke MK, pihak Andika-Hendrar Prihadi telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil pilkada. Namun, Ronny enggan untuk memberikan informasi lebih detail mengenai saksi-saksi tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen keluar sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara sah. Sedangkan, Andika-Hendrar Prihadi hanya mendapat 7.830.084 suara sah.











