pinrangpost.com – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat. Hal itu mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki persoalan hukum.
Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan. Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk segera melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Pelantikan harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,” ujar Rahmat melalui pesan elektronik, Selasa (14/01/2025).
Rahmat juga menegaskan bahwa Mendagri harus patuh terhadap ketentuan yang telah disepakati. Jika ada niat untuk menunda pelantikan, harus ada alasan yang jelas dan kuat terutama yang berkaitan dengan hukum. Namun, dalam kasus ini, alasan yang disebutkan hanya untuk keseragaman saja, yang jelas bukan alasan yang kuat.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Saat ini, MK telah meregistrasikan 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
Rahmat menambahkan, lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tidak terkait dengan perkara PHP Kada 2024 akan menjadi korban jika pelantikan kepala daerah harus ditunda hingga seluruh proses sengketa Pilkada di MK selesai. Selain itu, masyarakat juga akan menjadi korban karena adanya harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih.
Ia juga mengingatkan bahwa penundaan pelantikan akan menyebabkan kekosongan kepala daerah di beberapa daerah. Sehingga, akan ada penjabat sementara yang harus menggantikan tugas-tugas kepala daerah yang terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama yang diemban oleh penjabat sementara tersebut.
Selain itu, penundaan pelantikan juga dapat menimbulkan masalah baru saat MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang bersengketa. Hal ini akan menjadi alasan baru untuk menunda pelantikan, yang tentunya tidak diinginkan.
Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun, dengan adanya rencana penundaan, pelantikan diproyeksikan akan dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.











