pinrangpost.com – SURABAYA – Jumlah masa reses di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada rentang Oktober-Desember 2025 bertambah menjadi dua kali lipat dari seharusnya. Hal ini dikritik oleh Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.
Hardjuno menilai bahwa keputusan untuk menambah jumlah reses dari empat kali menjadi lima kali pada tahun persidangan terakhir tidak sesuai dengan Undang-Undang MD3 dan dapat menimbulkan masalah. Hal ini karena masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR, sementara di rentang Oktober hingga Desember 2025, DPR hanya memiliki satu kali reses. “Selain melanggar UU MD3, penambahan reses juga akan membebani APBN dan menunjukkan kurangnya sense of crisis dari para pembuat kebijakan di DPD,” ujar Hardjuno di Surabaya, Jumat (16/1/2025).
Menurut Hardjuno, penambahan reses anggota DPD ini akan menghabiskan dana APBN yang sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah. Jika setiap anggota DPD menerima sekitar Rp350 juta untuk satu kali reses, maka dikalikan dengan jumlah anggota DPD yang saat ini berjumlah 152 orang, maka dapat dihitung berapa besar dana APBN yang terpakai untuk kegiatan reses DPD RI.
Sebagai peneliti studi perampasan aset di beberapa negara, Hardjuno juga menegaskan bahwa penambahan reses DPD ini tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas yang diatur dalam UU pengelolaan keuangan negara. Jadwal sidang dan reses DPD harus disinkronkan dengan DPR untuk memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan efektif.
Dalam pandangan Hardjuno, penambahan reses ini dapat merusak prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. “Kami meminta agar tidak ada lagi pemborosan dana APBN untuk kegiatan reses ini,” tegasnya. Hardjuno juga menekankan bahwa perilaku korupsi tidak hanya berupa tindakan melawan hukum secara langsung, tetapi juga dapat terjadi jika tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab.
Oleh karena itu, Hardjuno berharap kritik ini dapat menjadi perhatian bagi pimpinan DPD agar lebih bijak dalam membuat kebijakan anggaran. “Kami berharap semua pihak dapat menerima kritik ini dengan terbuka dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang telah diambil,” tuturnya.
Sebelumnya, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut ICWI, penambahan jumlah reses yang tidak sesuai aturan dapat berdampak pada penggunaan anggaran negara yang tidak semestinya, terutama di tengah kondisi fiskal negara yang sedang defisit.











