Pinrangpost.com – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya memicu polemik baru. Menurutnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) harus fokus pada penyempurnaan pengelolaan program MBG yang masih memiliki banyak kekurangan.
“Setelah lebih dari sepekan berjalan, program MBG masih memiliki banyak kekurangan baik dari segi variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Para stakeholders seharusnya fokus pada penyempurnaan pelaksanaan program, bukan malah memicu polemik baru yang tidak perlu seperti mengusulkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak memiliki landasan syar’i maupun sosiologis,” ujar Maman Imanul Haq, Jumat (17/1/2025).
Kiai Maman -sapaan akrab Maman Imanul Haq- mengatakan bahwa penggunaan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Menurutnya, dana zakat hanya dapat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Kedelapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabililah. “Ketentuan ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi, tidak bisa digunakan secara sembarangan,” katanya.
Kiai Maman menegaskan bahwa zakat memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penggunaan dana zakat sebaiknya difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
“Dana zakat sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, serta memberdayakan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan zakat,” tegas Kiai Maman.
Hal ini berbeda dengan program MBG yang merupakan program pemerintah yang didesain secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan sumber pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang bersifat umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi. “Jadi, tidak perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.











