pinrangpost.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan diperlukan peraturan yang dapat mencegah dominasi gabungan partai politik atau koalisi parpol dalam kontestasi Pilpres.
Hal ini disampaikan oleh Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Menurut Yusril, pertimbangan hukum dan diktum putusan MK sebenarnya memberikan petunjuk agar jika parpol-parpol bergabung dalam mencalonkan capres cawapres, mereka tidak boleh mendominasi.
“Oleh karena itu, perlu ditetapkan batas maksimum berapa persen dari total parpol peserta Pemilu yang dapat bergabung untuk mencalonkan seorang capres. Hal ini harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak bertentangan dengan putusan MK,” ujar Yusril pada Sabtu (4/1/2025).
Yusril juga menekankan pentingnya membatasi gabungan partai agar tidak terjadi dominasi yang disebutkan oleh MK. Ia tidak ingin meskipun putusan MK telah menghapus ambang batas syarat pencalonan dukungan minimal, namun di lapangan justru terjadi pembentukan poros gabungan partai politik yang sangat besar untuk mendukung satu pasangan calon tertentu.
“Contohnya, jika ada 20 parpol yang ikut pemilu, lalu 19 partai bergabung untuk mengusung satu paslon, maka hanya tersisa 1 partai yang hanya dapat mengajukan 1 calon lagi. Akibatnya, hanya ada 2 paslon yang akan bertarung. Inilah yang harus dipertimbangkan agar tidak terjadi dominasi seperti yang disebutkan oleh MK,” ungkapnya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











