pinrangpost.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa proses terbitnya sertifikat tersebut masih belum diketahui dengan pasti. “Jadi kita belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Meskipun begitu, Dasco menegaskan bahwa sertifikat bangunan di area pagar laut tersebut harus dicabut oleh Menteri ATR. “Tapi yang pasti DPR meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada,” tegasnya.
Permintaan tersebut dilakukan setelah Dasco menerima laporan dari Komisi IV DPR yang mengungkapkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di atas laut. “Karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut, demikian,” tandasnya.
Dalam hal ini, Dasco berharap Menteri ATR dapat segera mengambil tindakan untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











