My WordPress Blog

“KPU Papua Harus Minta Maaf, DKPP Tak Senang Calon yang Tak Layak Lolos”

"KPU Papua Diminta Meminta Maaf, DKPP Tidak Puas dengan Calon yang Tidak Pantas Meloloskan Diri"

Pinrangpost.com – Drama penggunaan dokumen persyaratan administrasi calon yang tidak sah dan diduga palsu berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atau dikenal dengan Suket 539 dan 540 oleh Calon Wakil Gubernur Papua dari pasangan nomor urut 1 BTM-YB akhirnya terjawab. Terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, Majelis Hakim DKPP memutuskan memberikan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, II, III, IV dan V pada Jumat (24/1/2025).
Menanggapi putusan DKPP ini, Pengamat Kepemiluan Marianus Yaung memberikan apresiasi. Menurutnya, putusan ini tidak hanya menjadi pembelajaran bagi KPU Papua, tetapi juga bagi masyarakat Papua yang selama ini disuguhi informasi dan pemahaman yang menyesatkan.
“Dengan narasi bahwa masalah ini sudah ditolak Bawaslu, PT TUN, dan sebagainya. Nah, sekarang apa yang menjadi perbincangan publik bahwa ada calon yang menggunakan dokumen persyaratan tidak benar, tidak sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua akhirnya terjawab,” ujar Yaung.
Mantan Komisioner KPU Kota Jayapura ini menyatakan bahwa jika mengikuti putusan DKPP dengan cermat, akan terungkap fakta-fakta yang mencengangkan. Yaung mencatat setidaknya ada 4 fakta penting. Pertama, ternyata penggunaan dokumen persyaratan yang tidak sah atau diduga palsu ini sudah terjadi sejak di awal pendaftaran. Kedua, dokumen persyaratan tersebut tidak pernah diperbaiki pada masa dan tahapan perbaikan persyaratan calon (6-8 September 2024). Ketiga, ternyata sebelum KPU Papua menetapkan pasangan calon tanggal 22 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura telah menyampaikan klarifikasi tertulis kepada KPU Papua yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan Suket 540 kepada Yermias Bisai dan kedua Suket tersebut terdaftar atas nama orang lain yaitu Semuel Fritsko Jenggu. Keempat, KPU Papua melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai pada 20 September 2024 atau di luar dari tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024.
“Jadi ini jelas, pelanggarannya sangat sempurna dan terjadi di depan mata penyelenggara maupun pengawas. Saya ini pernah menjadi komisioner KPU tapi saya sulit membayangkan pelanggaran seperti ini bisa terjadi, kecuali memang terhadap komisioner yang berani dan telah kehilangan rasionalitasnya, dan itulah yang sedang terjadi sekarang. Jika hanya sekadar salah prosedur, kurang cermat, tidak ada koordinasi, salah ketik dan sebagainya, itu saya kira hal yang biasa dan sering terjadi di mana-mana. Tetapi jika seperti ini, tentu tidak wajar,” ujar Yaung di Jakarta, Senin (27/1/2025).

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *