Pinrangpost.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari simpatisan Partai Gelora Eneng Ika Haryati. Aduan tersebut melaporkan Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR, Mardani Ali Sera. Nazaruddin juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Mardani untuk memberikan penjelasan terkait laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari Eneng Ika Haryati yang melaporkan Mardani Ali Sera terkait pernyataannya dalam sebuah acara resmi di DPR RI,” ujar Nazaruddin saat dihubungi pada Kamis (30/1/2025).
Namun, Nazaruddin menegaskan bahwa MKD tidak memihak siapapun yang melaporkan ke mereka. Namun, mereka akan memanggil Mardani untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.
“Kami tidak memihak siapapun yang melaporkan ke MKD, namun kami akan memanggilnya,” kata Nazaruddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa MKD akan memanggil Mardani Ali Sera dalam waktu dekat, kemungkinan pada minggu depan.
Sebelumnya, Mardani Ali Sera telah dilaporkan oleh simpatisan Partai Gelora Eneng Ika Haryati ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (30/1/2025) siang. Eneng menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena Mardani telah melanggar kode etik dengan menghina Partai Gelora dalam sebuah acara resmi di DPR.
“Saya melaporkan karena menurut saya dia telah melanggar kode etik. Dia selalu mengolok-olok Partai Gelora dengan menyebutnya sebagai partai 0 koma. Dan ini bukan hanya sekali, dia seringkali mengolok-olok Partai Gelora,” jelas Eneng usai melaporkan ke MKD.
Eneng menilai bahwa Mardani telah melanggar kode etik sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR. Ia mempermasalahkan pernyataan Mardani saat acara ‘Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina’ pada Selasa (21/1/2025).
“Saya sebagai simpatisan Partai Gelora merasa tidak terima. Pernyataannya telah melanggar kode etik, terutama karena dia adalah Ketua BKSAP. Dalam acara tersebut, dia mengolok-olok Partai Gelora dengan tertawa yang terbahak-bahak,” tegas Eneng.
“Ia telah melanggar kode etik karena sebagai anggota dewan dan juga Ketua BKSAP, seharusnya tidak boleh berbicara seperti itu,” tambahnya.











