pinrangpost.com – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah merencanakan untuk mengatur profesi yang memiliki keahlian khusus dan bekerja di luar negeri dalam Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan hal tersebut usai rapat pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Doli menyampaikan bahwa sejumlah anggota telah menyampaikan aspirasi terkait pekerja migran yang memiliki kapasitas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengatur pembagian pekerja migran berdasarkan tingkat keahlian, seperti high skill dan low skill.
“Nanti kita akan membagi menjadi beberapa level, ada yang high skill dan ada yang low skill. Kita juga tidak ingin terjebak dalam pemikiran bahwa pekerja yang dikirim adalah pekerja low skill,” ujar Doli.
Doli juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengirimkan profesi yang memiliki keahlian khusus untuk bekerja di luar negeri. Hal ini bertujuan untuk menjaga martabat dan marwah bangsa dan negara.
“Kita juga sedang mempertimbangkan untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang memiliki high level skill. Dari beberapa kali FGD dan diskusi dengan berbagai sumber, termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang membutuhkan tenaga seperti dokter dan insinyur dari Indonesia,” tambah Doli.
Berdasarkan hal tersebut, politisi dari Partai Golkar ini menyatakan bahwa profesi yang memiliki keahlian khusus, seperti dokter dan insinyur, akan diatur dalam RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Jadi, inilah yang akan kita atur. Pekerja migran tidak hanya terbatas pada pekerja low skill. Sebagai contoh, seorang pilot yang bekerja di perusahaan penerbangan di luar negeri juga termasuk sebagai pekerja migran yang harus diatur dalam undang-undang ini,” jelas Doli.
Lebih lanjut, Doli menyatakan bahwa segala bentuk pekerja migran harus diakomodasi, diatur, dan diurus dalam undang-undang ini. Hal ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi pekerja migran Indonesia.











