pinrangpost.com – JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pembangun pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. Johan menegaskan bahwa pencopotan jabatan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terhadap 6 pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat harus diikuti dengan tindakan tegas terhadap pembangun pagar laut tersebut.
“Selain tindakan dari ATR/BPN, kami juga menilai bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang membangun pagar laut ini,” tegas Johan saat dihubungi, Jumat (31/2/2025).
Johan menegaskan bahwa keberadaan pagar laut tersebut melanggar aturan pemanfaatan ruang laut, mengganggu akses nelayan, dan berpotensi merusak ekosistem pesisir. Untuk itu, ia mendorong KKP untuk segera mengusut dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
Ia menyarankan beberapa cara yang bisa dilakukan oleh KKP, seperti melakukan penyelidikan terhadap “dalang” yang membangun pagar laut dan mencabut izin korporasi yang terlibat dalam pembangunan tersebut. Selain itu, KKP juga bisa menyusun regulasi yang lebih ketat untuk mencegah privatisasi ruang laut secara ilegal dan melakukan pemulihan wilayah pesisir yang terdampak oleh pembangunan pagar laut tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah memberikan sanksi kepada delapan pegawai terkait polemik pagar laut Tangerang. Enam di antaranya bahkan dicopot dari jabatannya. Sanksi ini dijatuhkan karena adanya dugaan terlibat dalam penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut tersebut.











