pinrangpost.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menerima kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Hal ini dipastikan tidak akan mempengaruhi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tetap akan digelar pada Februari 2025.
“Kita mendapatkan kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa mereka akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjutkan atau tidak. Pembacaan putusan akan dilakukan pada tanggal 5 atau 4 Februari,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Meskipun putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai bahwa Pemerintah dan penyelenggara pemilu akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Ia memilih untuk menunggu hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala daerah oleh Pemerintah.
“Kita akan menunggu hasil keputusan tersebut. Agar pelantikan dapat dilakukan secara bersama-sama dan lebih banyak daripada rencana semula,” jelas Dasco.
Dasco juga menyebut bahwa saat ini pemerintah dan KPU sedang menghitung waktu pelantikan jika putusan MK diumumkan pada tanggal 4 atau 5 Februari. Namun yang pasti, pelantikan akan tetap dilaksanakan pada bulan Februari.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah telah sepakat bahwa pelantikan kepala daerah di wilayah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2025. Kesepakatan ini diambil setelah hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilantik secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi kesimpulan raker tersebut.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan akan menunggu putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi kesimpulan tersebut.
Dalam kesimpulan rapat tersebut juga disebutkan bahwa Mendagri RI akan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini tertuang dalam butir ketiga kesimpulan rapat tersebut.











