Pinrangpost.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah akan ditentukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini terjadi setelah keputusan untuk membatalkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa pada tanggal 6 Februari 2025.
Tito telah mengusulkan beberapa tanggal kepada Presiden Prabowo untuk pelantikan kepala daerah. Presiden masih memiliki waktu untuk memilih tanggal yang sesuai.
Menurut Tito, hal ini mengacu pada Pasal 165 Undang-Undang tentang Pilkada yang menyatakan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan pilkada serentak ditentukan oleh peraturan presiden (perpres).
“Apa artinya? Kewenangan ini diberikan oleh pembuat undang-undang kepada Presiden. Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya,” ungkap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Mantan Kapolri ini juga telah mengajukan beberapa tanggal kepada Presiden Prabowo. Pelantikan kepala daerah ini kemungkinan akan diadakan pada pertengahan bulan Februari 2025.
“Saya telah menyampaikan jadwalnya. Sekitar tanggal 18, 19, 20 Februari, sekitar itu. Dan kemudian tanggal mana yang dipilih oleh beliau, saya masih menunggu,” kata Tito.
Sebelumnya, Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2024 akan dibatalkan pada tanggal 6 Februari 2025. Tito menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah yang hasilnya ditolak oleh MK.
“Jadi secara otomatis, pelantikan pada tanggal 6 Februari akan digabungkan, saya ulangi. Karena akan digabungkan dengan pelantikan non-sengketa MK dan kepala daerah yang hasilnya ditolak karena ada putusan sela pada tanggal 30 Januari,” jelas Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).











