pinrangpost.com – JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg ke pengecer dijalankan secara bertahap. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah pada Selasa (4/2/2025).
“Program elpiji 3 kg yang dijalankan Pemerintah dan Pertamina hendaknya mempertimbangkan banyak aspek, seperti kesiapan data yang akurat, infrastruktur yang cukup, dan kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini sedang mengalami penurunan daya beli,” ujar Said Abdullah.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menyarankan agar larangan penjualan gas bersubsidi ke pengecer dapat dijalankan secara bertahap. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimulai di daerah yang telah siap terlebih dahulu.
“Hendaknya program tersebut dapat dijalankan secara bertahap, tidak dijalankan dengan serta merta. Bisa dimulai dari daerah-daerah yang telah siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan,” kata Said Abdullah.
Lebih lanjut, Said meminta pemerintah dan Pertamina untuk memastikan agar jaminan subsidi gas elpiji dapat dijangkau oleh rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Ia juga meminta agar penerima manfaat dapat mengakses gas elpiji 3 kg.
“Untuk memastikan pelaksanaan subsidi elpiji tepat sasaran, tidak ditimbun dan tidak dioplos, Forkominda terutama kepala daerah dan aparat Kepolisian harus segera melakukan operasi pasar di wilayahnya masing-masing,” tegas Said.
Said juga menyarankan beberapa hal kepada pemerintah, di antaranya adalah perbaikan kebijakan penyaluran subsidi elpiji 3 kg yang diimbangi dengan komunikasi publik yang baik. Ia juga meminta agar hal ini tidak menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Agar hal ini tidak menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat, dan sebagian pihak memanfaatkan kepanikan tersebut dengan mengambil untung,” ungkap Said.











