Pinrangpost.com – DPR memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) kini telah memberikan kekuasaan ini kepada DPR.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, perubahan aturan ini dapat digunakan oleh DPR untuk mempengaruhi lembaga negara tertentu. “Hal ini mungkin dilakukan oleh DPR untuk menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan ini merupakan taktik politik yang tidak sehat,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).
Dia juga menyoroti kelemahan yang terdapat dalam proses revisi aturan ini. Menurutnya, DPR seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat negara. “Tugas DPR seharusnya tidak termasuk dalam mengoreksi dan memberhentikan pejabat negara. Ini merupakan campur tangan yang berlebihan dalam kekuasaan lembaga lain,” tambahnya.
Feri juga menilai bahwa DPR tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, revisi aturan ini tidak layak untuk disahkan.
Seharusnya, peraturan tata tertib hanya berpengaruh pada urusan internal DPR. “Ketidaktahuan DPR seharusnya menjadi bahan tertawaan bersama oleh masyarakat,” tegasnya.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Sekarang saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg mengenai perubahan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ditambahkan Pasal 228 A.











