pinrangpost.com – JAKARTA – DPR dapat mengubah pejabat negara yang telah ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan dalam Rapat Paripurna. Hal ini sesuai dengan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Melalui revisi ini, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih. Aturan ini tertuang dalam Pasal 228A ayat (2).
“Artinya, semua posisi yang telah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan, seperti komisioner, dapat dievaluasi secara bertahap oleh DPR,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Evaluasi akan dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tersebut. Hasil evaluasi akan diserahkan kepada pimpinan DPR dan diteruskan kepada instansi terkait.
Rekomendasi yang diberikan oleh DPR berdasarkan revisi Tatib bersifat mengikat. “Hasil evaluasi yang disampaikan oleh komisi bersifat mengikat dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya rekomendasi yang mengikat, DPR memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat yang telah terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya.
“Dengan adanya rekomendasi yang mengikat, DPR dapat memutuskan untuk menghentikan atau melanjutkan masa jabatan pejabat yang telah dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan,” tambahnya.
DPR telah menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna.











