pinrangpost.com – JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira mengungkapkan, revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) dapat memperkuat fungsi pengawasan parlemen. Menurutnya, revisi aturan tersebut merupakan usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang disahkan beberapa waktu lalu.
Usulan tersebut bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga dan komisi yang telah disetujui dalam rapat paripurna. “Revisi Tatib sesuai dengan penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara dan komisi-komisi yang diputuskan dalam paripurna,” ujar Andreas saat dihubungi pada Kamis (6/2/2025).
Politikus PDIP ini juga menyampaikan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga dan negara yang telah ditetapkan melalui Paripurna DPR. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Penguatan fungsi tersebut dilakukan melalui evaluasi dan hasil evaluasi tersebut diserahkan kepada pimpinan dewan,” jelas Hugo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hasil evaluasi terhadap pejabat yang telah terpilih melalui fit and proper test hanya bersifat rekomendasi. Oleh karena itu, DPR tidak memiliki wewenang untuk mencopot pejabat tersebut setelah dilakukan evaluasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco sebagai respons terhadap kabar bahwa DPR memiliki wewenang untuk mencopot pejabat hasil fit and proper test setelah dilakukan evaluasi, sebagaimana yang tertera dalam aturan baru yang telah disahkan, yaitu Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Dasco juga menjelaskan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam konstitusi. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut hanya bersifat rekomendasi.
“Jadi, dalam fungsi pengawasan tersebut, DPR memiliki hak untuk memonitor hasil fit and proper,” terang Dasco kepada wartawan pada Kamis (6/2/2025).
Dasco juga memberikan contoh bahwa evaluasi dapat dilakukan terhadap pejabat yang telah mengidap penyakit tertentu namun masih memiliki masa pensiun yang cukup lama. Dalam situasi tersebut, ia menilai bahwa evaluasi dapat dilakukan untuk memastikan bahwa jabatan tersebut diemban oleh sosok yang mampu.











