pinrangpost.com – Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pernyataan Ketua Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyatakan, DPN dapat mengambil peran dalam urusan penertiban kawasan hutan, khususnya pelanggaran hukum oleh pengusaha kelapa sawit. Hal tersebut disampaikan Sjafrie dalam rapat bersama dengan Komisi I DPR, pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Dalam rapat tersebut, Sjafrie mengatakan bahwa DPN akan bertugas mengobservasi seluruh permasalahan nasional di Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, pernyataan DPN tersebut tidak hanya keliru tetapi juga merusak sistem penegakan hukum dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik militerisme dan otoritarianisme ala Orde Baru yang terbukti mewariskan berbagai kasus pelanggaran HAM.
Menurut Usman Hamid, pernyataan DPN yang akan mengambil peran dalam penertiban kawasan hutan, sawit, dan seluruh permasalahan nasional lainnya tidak sesuai dengan amanat Pasal 15 UU Pertahanan. Pasal tersebut secara eksplisit ditujukan untuk mengurus kebijakan pertahanan negara, bukan terlibat dalam urusan sipil non-pertahanan. Pembentukan DPN harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara dan memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden dalam menghadapi kemungkinan ancaman eksternal seperti perang, bukan untuk terlibat dalam urusan non-pertahanan di dalam negeri. Keterlibatan DPN dalam urusan non-pertahanan hanya akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI seperti masa Orde Baru yang berakibat pada kasus pelanggaran berat HAM yang tak kunjung selesai hingga kini.
Usman Hamid juga menilai bahwa masalah DPN ini bermula dari pembentukan Peraturan Presiden No. 202 tahun 2024 tentang DPN yang memuat pasal yang ambigu. Pasal 3 huruf F, misalnya, mengatur bahwa DPN memiliki fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Hal ini dapat menyebabkan pasal tersebut dijadikan sebagai alasan untuk membenarkan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang dalam ranah non-pertahanan. Keterlibatan DPN dalam mengurus permasalahan nasional di luar pertahanan menunjukkan tanda-tanda kembalinya praktik dwifungsi militer dalam kehidupan bernegara.
Menurut Usman Hamid, keterlibatan militer dalam ranah sipil harus dihindari. Contohnya adalah keterlibatan militer dalam proyek Rempang Eco-City yang berakibat pada kasus pelanggaran HAM. Selain itu, penyalahgunaan TNI dalam proyek lumbung pangan atau food-estate di Merauke, Papua Selatan juga berimplikasi besar pada konflik aparat dengan masyarakat adat. Peran militer dalam proyek Rempang Eco-City dan food estate bertentangan dengan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan menunjukkan tanda-tanda kembalinya dwifungsi ABRI.
Usman Hamid menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil harus dihindari. Keterlibatan militer dalam ranah non-pertahanan hanya akan menghidupkan kembali praktik militerisme dan otoritarianisme dalam politik. Oleh karena itu, keterlibatan DPN yang terlalu jauh dalam mengurus urusan sipil, seperti yang diungkapkan oleh Menhan, harus dikoreksi dan dihentikan. Hal ini penting untuk menyelamatkan semangat Reformasi 1998.
“Masyarakat Sipil Bersatu, Menhan Dikritik Atas Pernyataan Salahnya Mengenai Peran DPN”











