My WordPress Blog

“Komisi III DPR Sambangi Polda Kalbar, Terungkap Fakta Menarik di Balik Kunjungan Mereka”

"Kunjungan Komisi III DPR ke Polda Kalbar, Temukan Fakta Menarik di Baliknya"

pinrangpost.com – JAKARTA – Rombongan anggota Komisi III DPR yang dibidangi hukum, akan mengunjungi Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis, 13 Februari 2025. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menanyakan langsung terkait beberapa isu yang sedang berkembang di masyarakat.

Politikus dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengamini bahwa kunjungan tersebut akan membahas isu yang sedang ramai dibicarakan, seperti tidak adanya transparansi dalam pengusutan kasus Briptu AR yang menembak mati warga di Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Agustino.

Selain itu, ada juga dugaan bahwa Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rusmanto, melindungi anggotanya, Briptu AR. Hinca mengungkapkan bahwa ia akan meminta klarifikasi terkait hal tersebut dan meminta agar semuanya menjadi terang dan jelas.

Namun, Hinca belum dapat memberikan banyak informasi mengenai kemungkinan mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kunjungan spesifik tersebut.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warshim, juga mengamini adanya kejanggalan dalam penanganan kasus polisi yang menembak warga sipil di Kalbar. Salah satu kejanggalan tersebut adalah pemberian sanksi etik yang dijatuhkan kepada Briptu AR.

Dari hasil sidang etik yang dilakukan oleh Polda Kalbar, Briptu AR hanya mendapat sanksi demosi selama 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Yusuf menilai bahwa sanksi tersebut tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu AR, meskipun proses pidananya masih berjalan.

Yusuf berjanji untuk mempelajari kembali mengenai pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol tersebut, dijelaskan secara jelas mengenai kategori pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat.

“Nah terkait pengaturan sanksi PTDH, dalam Perpol tersebut dapat diberikan kepada pelanggaran yang dianggap sedang dan berat, tergantung pada tingkat pelanggarannya,” ujar Yusuf.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *