pinrangpost.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (4/2/2025). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto menyatakan rasa syukurnya bahwa revisi UU BUMN telah berjalan dengan lancar mulai dari pembahasan hingga pengesahan.
“Saya bersyukur bahwa semua fraksi telah menyetujui RUU BUMN menjadi undang-undang. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa mengingat revisi UU BUMN telah dibahas selama bertahun-tahun,” ujar Firnando kepada media pada Kamis (6/2/2025).
Sebanyak delapan fraksi, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PKS, menyetujui ketentuan tersebut. Firnando menegaskan bahwa dengan adanya UU BUMN, diharapkan BUMN dapat lebih optimal dalam menjalankan program-program bisnisnya.
“Melalui UU BUMN ini, kami berharap daya saing BUMN juga dapat meningkat,” tambah Firnando, yang merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan RUU BUMN telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk melibatkan partisipasi publik. Bahkan, lima profesor telah diundang untuk memberikan saran dan masukan terkait RUU BUMN.
“Kelima profesor yang diundang adalah Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda dari FH UGM, Prof. Didik J. Rachbini dari FEB UI, Dr. Yuli Indrawati dari FH-UI, dan Dr. Toto Pranoto sebagai Senior Consultant, Lembaga Management FEB UI,” jelasnya.
Mengenai badan baru yang termasuk dalam UU BUMN, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara (BPI Danantara), Firnando menjelaskan bahwa badan tersebut bertugas untuk mengkonsolidasikan dividen dari seluruh BUMN.
“BPI Danantara akan bertanggung jawab dalam mengoptimalkan pengelolaan dividen dan investasi dari seluruh BUMN. Badan ini juga akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden,” ungkap Firnando.
Panja RUU BUMN telah menyetujui 2.382 daftar inventaris masalah (DIM) tetap serta 11 DIM perubahan, yang sama dengan UU BUMN sebelumnya. Setelah pengesahan undang-undang tersebut, tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto. “Saat ini hanya menunggu tanda tangan dari Presiden,” tambah Firnando.
Untuk diketahui, pengesahan revisi UU BUMN dilakukan melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).











