pinrangpost.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa diatur dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Usulan tersebut disampaikan oleh Baleg DPR saat membahas DIM RUU Minerba bersama Pemerintah yang diwakili oleh Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya dilakukan melalui proses lelang, DPR meminta agar ada skema prioritas tanpa melalui mekanisme lelang,” ungkap Supratman usai rapat. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang.
Supratman menegaskan bahwa keberpihakan pada pelaku UMKM sangat penting. Negara hadir untuk memungkinkan pelaku UMKM dan koperasi untuk mengelola tambang. Namun, Supratman juga menyampaikan bahwa pemberian izin kelola tambang juga akan diprioritaskan untuk lembaga keagamaan dan sosial keagamaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi berbagai lembaga keagamaan untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang.
Rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, Supratman menegaskan bahwa hal ini masih belum diputuskan. Kemungkinan pemerintah akan mengusulkan agar izin tersebut tidak diberikan langsung kepada perguruan tinggi, tetapi melalui keputusan presiden atau keputusan menteri untuk diberikan kepada BUMN atau badan usaha swasta tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keuntungan dari pengelolaan tambang tersebut digunakan untuk membantu dunia pendidikan.











