My WordPress Blog

Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Usulkan Penguatan Koperasi melalui RUU Perkoperasian

Kopi Terus Dikembangkan oleh Audiensi Fraksi Gerindra, RUU Perkoperasian Jadi Sorotan Utama untuk Penguatan Koperasi

pinrangpost.com – JAKARTA – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mengadakan audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025). Dalam pertemuan tersebut, Forkopi berupaya untuk memperkuat koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, bersama jajaran Fraksi Gerindra seperti Andre Rosiade (Wakil Ketua Fraksi), Bambang Haryadi (Sekretaris Fraksi), Kawendra Lukistian (Wakil Sekretaris Fraksi), serta anggota Komisi VI DPR Mulan Jameela dan Khilmi, menerima rombongan Forkopi secara langsung.

Dalam pertemuan ini, Forkopi menyampaikan berbagai masukan terkait RUU Perkoperasian. Salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah perlunya regulasi yang lebih kuat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Frans Meroga Panggabean, perwakilan dari Forkopi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), menekankan pentingnya kepastian hukum yang jelas dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap koperasi. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi koperasi agar tidak terhambat oleh regulasi perbankan.

“Kami siap dengan koperasi berbasis teknologi yang canggih, SDM dan infrastruktur pun sudah tersedia. Namun, untuk bisa diluncurkan, tetap dibutuhkan landasan hukum yang kuat,” ungkap Frans.

Forkopi berkomitmen untuk terus memperjuangkan RUU Perkoperasian agar selaras dengan gerakan koperasi dan sejalan dengan visi pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto yang sangat memperhatikan pertumbuhan koperasi di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Forkopi mengajukan beberapa poin penting yang perlu dimasukkan dalam perubahan UU Perkoperasian. Salah satunya adalah tentang Definisi Koperasi yang lebih kuat. “Koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong,” jelas Frans.

Selain itu, Forkopi juga mengusulkan untuk memperluas Usaha Simpan Pinjam. “Koperasi pelajar dan mahasiswa dapat melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” tambahnya.

Forkopi juga menegaskan bahwa koperasi harus tetap berakar pada budaya ekonomi masyarakat Indonesia, bukan hanya menjadi entitas ekonomi semata. Frans juga menyarankan agar pendidikan koperasi diberikan mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi untuk mengubah stigma negatif terhadap koperasi.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *