pinrangpost.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan bahwa terdapat puluhan daerah yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah tersebut, ada 16 daerah yang tidak mampu menggelar PSU karena terbatasnya anggaran yang dimiliki.
Hal tersebut diungkapkan Ribka saat menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/2/2024).
Sebanyak 24 daerah telah mengkoordinasikan pelaksanaan PSU dengan Kementerian Dalam Negeri. “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, kami telah mengelompokkannya berdasarkan kesiapan dan kemampuan pendanaan yang telah kami koordinasikan,” ujar Ribka.
Dari 24 daerah tersebut, terdapat 8 daerah yang siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU, yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
“Sementara itu, terdapat 16 daerah yang tidak mampu atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari pemerintah provinsi maupun APBN,” kata Ribka.
Ke-16 daerah tersebut adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.











