My WordPress Blog

“Dana Otsus Dinilai Menghambat Kemajuan Papua oleh Anggota DPD RI”

"Anggota DPD RI: Dana Otsus Jadi Penghambat Kemajuan Papua!"

pinrangpost.com – JAKARTA – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Salah satunya adalah pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2025 sebesar Rp50,59 triliun. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah pemotongan anggaran ini juga akan berdampak pada dana Otonomi Khusus (Otsus).

Senator Papua Barat, Filep Wamafma, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan efisiensi ini. Ia berharap agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan hak orang Papua. “Saya sangat prihatin dengan kondisi ini. Saya akan terus mengawal agar kebijakan efisiensi tidak merugikan hak Orang Papua atas dana Otsus,” ujar Filep, Sabtu (1/3/2025).

“Kita harus melihat dari sisi fiskal daerah yang terbatas, baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Pemotongan atau efisiensi dana akan berdampak pada pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah seharusnya memahami betapa besar ketergantungan provinsi-provinsi di Tanah Papua terhadap dana Otsus, karena harapan untuk membangun Papua sebagian besar berasal dari dana tersebut. Terlebih lagi, dana Otsus sering digunakan untuk memperkuat APBD,” ungkap Filep.

Senator yang juga merupakan Pakar Hukum Otsus itu mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi tidak boleh mengorbankan dana Otsus. Filep menekankan bahwa amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus sangat jelas tentang urgensi keberadaan Otsus di Papua.

Pertama, Otsus berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi dan martabat Orang Asli Papua (OAP), serta memberikan afirmasi dan perlindungan terhadap hak dasar mereka dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Kedua, Otsus juga berkaitan dengan percepatan pembangunan kesejahteraan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kelangsungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.

“Kedua poin penting tersebut sudah sangat jelas menyatakan bahwa Otsus tidak boleh diganggu gugat atau ditawar, apalagi atas nama efisiensi anggaran. Secara logika, afirmasi terhadap OAP dan percepatan pembangunan kesejahteraan akan menjadi kontraproduktif jika dana Otsus dipotong dalam rangka efisiensi,” tegasnya.

Kebijakan efisiensi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembangunan di daerah, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Padahal, hakikat dari Otsus adalah sebagai dana afirmasi yang diperuntukkan untuk percepatan pembangunan, baik dari segi SDM maupun infrastruktur.

“Jadi, jika pemerintahan Prabowo tetap melanjutkan kebijakan efisiensi terhadap dana Otsus, maka hal ini sama saja dengan tidak sepenuhnya mendukung Otsus Papua,” tambah Filep.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *