My WordPress Blog

“Ini Alasan DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru, Surat Suara Lama Jadi Penyebabnya!”

"DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Surat Suara Lama, Ini Penjelasannya!"

pinrangpost.com – JAKARTA – Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Banjarbaru. Keputusan ini diambil karena mereka dinilai telah mengabaikan hak konstitusional warga yang memiliki hak untuk memilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Putusan perkara dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 ini dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito pada Jumat, 28 Februari 2025. Perkara ini diajukan oleh Said Abdullah, yang juga maju sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. “Pengaduan pengadu sebagian diabulkan,” ujar Heddy seperti dilansir pada Sabtu (1/3/2025).

DKPP memutuskan untuk memecat empat dari lima komisioner KPU Kota Banjarbaru. Mereka yang dipecat adalah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru, serta Normadina, Hereyanto, dan Resty Fatma Sari selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.

“Dua orang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, yaitu teradu 1 Dahtiar selaku Ketua, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina, dan teradu IV Hereyanto, masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.

Sementara itu, satu anggota KPU lainnya, Haris Fadilah, hanya mendapat sanksi peringatan keras. DKPP memutuskan bahwa Haris layak mendapat hukuman yang lebih ringan karena memberikan usulan untuk menerbitkan surat suara baru yang berisi kolom kosong dan kolom pasangan calon yang tidak dibatalkan penetapannya. “Teradu V, Haris Fadilah, dijatuhi sanksi peringatan keras,” tambahnya.

KPU Kota Banjarbaru dianggap melanggar kode etik dan penyelenggaraan pemilu karena tetap menggunakan surat suara yang berisi gambar dua calon, yaitu pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Padahal, pasangan Aditya-Said telah didiskualifikasi.

Alih-alih membuat surat suara baru yang berisi gambar kosong dan pasangan Erna Lisa-Wartono yang tidak didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru justru melanjutkan proses pemilu. Bahkan, dalam rapat pleno, komisioner KPU mengambil keputusan untuk mengkonversi suara yang tercoblos pada gambar Aditya-Said menjadi suara tidak sah. Hal ini dianggap DKPP sebagai tindakan yang mengabaikan hak konstitusional warga untuk memilih.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *