pinrangpost.com – JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi laporan yang diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaksanaan retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang pada 21-28 Februari 2025.
“Pastinya Kementerian Dalam Negeri memiliki mekanisme sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Hasan yakin bahwa proses yang dilakukan oleh Kemendagri dalam pelaksanaan retreat telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami yakin bahwa proses yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri telah sesuai dengan aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan kegiatan retreat kepala daerah ke KPK pada Jumat (28/2/2025). Anggota Koalisi, Feri Amsari menuduh bahwa pelaksanaan retreat tersebut melanggar regulasi. Bahkan, Ferry juga mencurigai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan retreat seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas acara tersebut karena dimiliki oleh kader Partai Gerindra.
Pada kesempatan yang sama, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga telah melaporkan ke KPK. Annisa Azahra dari PBHI mencurigai keterlibatan PT Lembah Tidar dalam acara retreat ini, mengingat pengurusnya adalah kader Partai Gerindra yang masih aktif. Selain itu, ada dugaan bahwa kepala daerah terpilih diwajibkan untuk membayar biaya keikutsertaan tanpa transparansi.
Selain itu, PBHI juga menemukan bahwa tidak ada bukti bahwa PT Lembah Tidar melalui proses tender yang sah. Bahkan, penggunaan anggaran sebesar Rp11 miliar untuk acara ini dinilai tidak sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi.











