JAKARTA – DPR dan pemerintah telah memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Kesepakatan tersebut terjadi dalam Rapat Kerja (Raker) antara DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah. Rapat ini diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Dalam rapat tersebut, ditetapkan ketua Panja RUU TNI setelah pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Pada rapat internal Komisi I pada tanggal 27 Februari, kami telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak Menteri, kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja. Apakah bapak juga setuju?” tanya Utut kepada peserta rapat. Menhan Sjafrie mewakili pemerintah menyetujui Utut sebagai ketua Panja RUU TNI. “Saya sangat setuju Pak,” jawab Sjafrie. Selain Utut, jajaran pimpinan Komisi I lainnya juga terlibat dalam Panja RUU TNI, yaitu Dave Laksono dari fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari fraksi Demokrat yang menjadi Wakil Ketua Panja RUU TNI.
Anggota Panja RUU TNI akan terdiri dari 18 anggota yang berasal dari berbagai fraksi, termasuk 4 anggota dari fraksi PDIP, 3 anggota fraksi Golkar, 3 anggota Fraksi Gerindra, 2 anggota Fraksi NasDem, 2 anggota Fraksi PKB, 2 Fraksi PKS, dan 2 orang Fraksi PAN.











