pinrangpost.com – Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung Korps Adhyaksa untuk memiskinkan para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). PSI menyerukan agar para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
“Kami mendukung pengusutan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera, para pelaku harus dimiskinkan dengan UU TPPU,” ujar Juru Bicara DPP PSI, Wiryawan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
Mantan Ketua PP Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) ini menegaskan bahwa dengan menggunakan UU TPPU, negara dapat menyita harta kekayaan para pelaku yang didapat dari praktik korupsi. PSI juga menyoroti ironinya kasus ini terjadi saat pandemi Covid-19 sedang melanda.
“Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, kasus ini terjadi antara tahun 2018 dan 2023, yang beririsan dengan masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2023. Saat seluruh elemen bangsa sedang mengalami kesulitan, ada oknum-oknum yang mencari keuntungan secara ilegal. Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Jerat 9 tersangka
Menurut informasi, kasus ini melibatkan beberapa eksekutif dari anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga, yang diduga terlibat dalam korupsi impor minyak mentah dan produk kilang antara tahun 2018 dan 2023. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.











