My WordPress Blog
Bisnis  

Dana Pemda Rp86,85 Triliun Tersimpan di Bank, Rekor Terendah Selama 4 Tahun Terakhir

"Uang Negara Senilai Rp86,85 Triliun Disimpan di Lembaga Perbankan, Capai Titik Terendah Dalam 4 Tahun Terakhir"

pinrangpost.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di bank mencapai Rp86,85 triliun per 31 Desember 2024. Jumlah tersebut merupakan yang terendah dalam empat tahun terakhir yang menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Per 31 Desember 2024 lalu, dana Pemda di perbankan mencapai Rp86,85 triliun. Ini merupakan yang terendah selama empat tahun terakhir yang kita pantau,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren dana yang tersimpan menunjukkan penurunan yang signifikan pada 2021 sebesar Rp113,38 triliun, 2022 sebesar Rp123,74 triliun, 2023 sebesar Rp96,87 triliun, dan 2024 sebesar Rp86,85 triliun.

Menurut Suahasil, penurunan jumlah dana yang tersimpan menunjukkan kemampuan Pemda dalam menggunakan anggaran semakin membaik. Selain itu, penerapan syarat yang lebih ketat dan kebijakan treasury deposit facility (TDF) juga turut berkontribusi pada perbaikan ini.

“TDF terutama digunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang biasanya dihitung menjelang akhir tahun,” kata Suahasil.

Pada tahun 2023, TDF mencapai Rp45 triliun, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya hanya Rp13 triliun. Suahasil menegaskan bahwa dana ini tetap menjadi milik Pemda dan dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai dengan tata kelola yang berlaku.

Di sisi lain, realisasi belanja Transfer ke Daerah hingga Februari 2025 mencapai Rp136,6 triliun atau 14,9% dari total pagu APBN. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 yang hanya mencapai Rp134,7 triliun.

Rincian penyaluran transfer ke daerah meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp86,6 triliun (lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp82,6 triliun), Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp30,3 triliun (naik dari Rp28,6 triliun), Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp13,8 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp5,9 triliun.

Kemenkeu juga memperkirakan akan ada penyaluran tambahan sebesar Rp57,1 triliun pada Maret 2025. Dana ini akan digunakan untuk mendukung layanan publik, termasuk sekolah, puskesmas, bantuan operasional sekolah, bantuan operasional kesehatan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui DAU.

Dengan semakin menurunnya dana yang tersimpan di bank dan meningkatnya realisasi belanja daerah, pemerintah berharap Pemda dapat lebih optimal dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *