PINRANGPOST.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempertimbangkan untuk merevisi UU No 28/2014 tentang Pemda dan UU No 10/2016 tentang Pilkada, serta UU Pemilu. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan visi dan program Presiden dengan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Menurut Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi, revisi tersebut perlu dilakukan guna memastikan bahwa program pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan secara terkoordinasi. Sebagai contoh, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 masih menimbulkan berbagai masalah, seperti biaya yang tinggi dan pelaksanaan yang tidak dapat dilakukan secara bersamaan di seluruh daerah.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menunjukkan adanya pelaksanaan ulang Pilkada di beberapa daerah, serta masih adanya gugatan terkait Pilkada di sejumlah daerah. Hal ini menyebabkan terjadinya kesenjangan antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala daerah yang terpilih.
“Terlebih lagi, jeda waktu yang cukup lama antara pelaksanaan Pemilihan Presiden dengan Pilkada 2024 menyebabkan implementasi program pemerintah menjadi terhambat,” ujar Halilul.
Belum lagi, penentuan APBN dan APBD biasanya dilakukan satu tahun sebelumnya, sehingga masalah anggaran menjadi kendala tersendiri. Terkait revisi UU Pemda, Halilul menyatakan bahwa ada ide untuk melakukan Pilkada tidak langsung. Namun, ide ini masih perlu dibahas lebih dalam mengenai keuntungan dan kerugiannya.
“Ini yang masih perlu dikaji secara mendalam,” tambahnya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











