My WordPress Blog

PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum dalam Polemik

pinrangpost.com – JAKARTA – Perdebatan tentang hak cipta antarmusisi Tanah Air memicu keprihatinan banyak kalangan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi Ketua DPP PKB, Syaiful Huda. Ia meminta agar perdebatan tersebut diatur kembali sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.
“Kami menganggap bahwa perdebatan ini harus dikembalikan ke UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, perdebatan akan menjadi lebih konstruktif dan tidak terjebak pada argumen yang menyerang pribadi sehingga mengaburkan substansi masalah,” ungkap Syaiful Huda pada Senin (24/3/2025).
Menurut Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 ini, pengaturan hak cipta telah diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
“Bahkan dalam PP 56/2021, terdapat ketentuan yang jelas mengenai kewajiban bagi pihak-pihak yang menggunakan lagu dan musik sebagai layanan publik komersial untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait,” tambahnya.
Dalam PP 56/2021 juga diatur mengenai jenis layanan komersial yang wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta lagu dan atau musik. Selain itu, PP tersebut juga menegaskan bahwa pembayaran royalti harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Di Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021, disebutkan bahwa royalti harus dibayarkan oleh individu kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” jelasnya.
Huda juga mengakui bahwa selama ini terdapat keluhan mengenai kinerja LMKN. Bahkan, pembentukan LMKN yang merupakan bentukan pemerintah sempat menimbulkan polemik karena kinerjanya yang sering tumpang tindih dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang didirikan oleh artis/musisi secara independen.
“Selain itu, LMK juga mendapat kritik terkait transparansi yang minim, ketidakjelasan data penggunaan lagu atau musik secara komersial, serta prosentase 20% yang harus dibayarkan oleh pemegang hak cipta ke LMK,” lanjutnya.
Meskipun kinerja LMK belum efektif, Huda menegaskan bahwa bukan berarti para pihak harus membuat aturan baru seperti direct license yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat. Menurutnya, penggunaan direct licensing berpotensi menciptakan ketidaksetaraan antara pemegang hak cipta dengan artis penyanyi.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *