My WordPress Blog
Bisnis  

Bulog BUMN Dilarang Berbagi Saham ke Danantara, Kecuali Bulog.

Pinrangpost.com – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Aminudin Ma’ruf mengungkapkan bahwa proses pengalihan saham (inbreng) Seri B perusahaan pelat merah ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) masih berlangsung secara bertahap.

Aminudin mencatat bahwa seluruh saham BUMN akan dialihkan ke Danantara melalui Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, yang merupakan Holding Operasional Danantara. Namun, pengalihan saham Seri B belum berlaku untuk BUMN yang berstatus sebagai perusahaan umum (perum).

“Proses inbreng saham akan dilakukan pada saat yang tepat, kecuali untuk perum,” ungkap Aminudin kepada wartawan di TMII, Jakarta Timur, pada Minggu (13/4/2025).

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 21 Maret tahun ini. PP ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipublikasikan pada Senin (24/3/2025), beberapa BUMN yang telah mengalihkan sahamnya ke BKI antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR).

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *