Nasib Vita Amalia, ASN di Bengkulu yang Dipecat Karena Video Menginjak Alquran
Vita Amalia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, harus kehilangan pekerjaannya setelah video yang menunjukkan dirinya menginjak Alquran viral di media sosial. Kejadian ini memicu reaksi publik dan akhirnya membuat pemerintah daerah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2025. Saat itu, Vita sedang dalam kondisi tertekan karena masalah pribadi dengan pacarnya yang kini ditahan di Lapas Bengkulu. Dalam situasi seperti itu, sang pacar menantang Vita untuk bersumpah dengan cara menginjak Alquran. Vita mengaku bahwa tindakannya itu dilakukan karena tekanan emosional dan bukan niat untuk menistakan agama.
“
Video tersebut tidak disiarkan secara langsung atau dikirimkan ke pihak luar. Hanya untuk dirinya dan pacarnya,” ujar Vita. Ia juga menegaskan bahwa video itu tidak dibuat dengan maksud untuk menyebarluaskan. Menurutnya, video tersebut justru disebarkan oleh mantan pacarnya yang saat ini berada di lapas.
Penjelasan dari Penasehat Hukum
Penasehat hukum Vita, Bastion Ansori, menyatakan bahwa kliennya telah menerima keputusan pemecatan dari Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025). Meskipun Vita keberatan dengan keputusan tersebut, ia masih menenangkan diri sambil menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Bastion menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan,” kata Bastion. Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meski belum ada keputusan final.
Proses Pemecatan yang Dilalui
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, yang juga Ketua Tim Penegak Disiplin, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
Hartono menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil karena dampak negatif yang bisa terjadi kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. “Kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono.
Langkah Selanjutnya
Berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Hartono menegaskan bahwa Vita tetap memiliki hak untuk membela diri atau menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
“ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap,” kata Hartono. Pemkab Kepahiang juga menyatakan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Tanggapan dari Vita
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Inspektorat Kepahiang pada Senin (13/10/2025) siang, Vita mengungkapkan alasan dibalik tindakannya. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi dalam kondisi tertekan. Ia juga mengaku sedang sakit asam lambung dan gigi, sehingga tidak dalam kondisi pikiran yang stabil.
“Dan itu bukan Al-Quran utuh, tapi surat Yasin. Setelah itu saya langsung nangis, dan salat taubat,” ujar Vita. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menistakan agama. Video tersebut hanya dibuat untuk membuktikan kepada sang pacar bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan.
Vita juga menyatakan bahwa ia berencana melaporkan pihak yang menyebarkan video tersebut ke pihak kepolisian. “
Ia mengklaim bahwa video itu tidak dibuat oleh dirinya sendiri, melainkan oleh mantan pacarnya yang saat ini berada di lapas.”











