Komitmen Pemkot Bandung dalam Menyelesaikan Legalitas Pasar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan legalitas seluruh pasar di Kota Bandung secara bertahap. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih aman dan tertib, baik bagi pedagang maupun pengelola.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa penyelesaian legalitas menjadi fondasi penting agar pengelolaan pasar berjalan sesuai aturan. Salah satu fokus utama saat ini adalah Pasar Cihaurgeulis, yang tengah dibahas secara intensif.
“Terkait Pasar Cihaurgeulis, saya sedang menunggu kepastian legal opinion untuk bisa memindahkan, sehingga PD Pasar sudah bisa melakukan negosiasi ulang dengan para pedagang di situ,” ujar Farhan di Hotel Horison, Rabu 12 November 2025.
Pendekatan Bertahap dengan Prinsip Kehatihatian
Farhan menegaskan bahwa proses penyelesaian tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menginginkan seluruh keputusan didasarkan pada kesepakatan bersama dan kepastian hukum yang kuat.
“Sebetulnya butuh cepat sekali karena ini sudah kelamaan. Tapi problemnya, kita tidak bisa langsung memindahkan karena kesepakatannya harus ada. Kondisi bangunannya juga belum bisa diterima, jadi nanti akan kita atur kembali,” jelasnya.
Pendekatan hati-hati ini, kata Farhan, dilakukan agar tidak menimbulkan konflik baru antara pedagang dan pengelola. Ia menilai, penyelesaian masalah pasar tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi para pelaku ekonomi rakyat.
Semua Pasar Akan Ditata Legalitasnya
Lebih lanjut, Farhan menegaskan bahwa program ini tidak hanya menyasar satu pasar, melainkan seluruh pasar yang ada di Kota Bandung.
“Satu per satu pasar akan kita benahi dulu legalitasnya. Karena memang masih ada beberapa pasar yang kepemilikan lahannya belum beres,” tuturnya.
Pemkot Bandung, menurutnya, berupaya memastikan setiap pasar memiliki dokumen legalitas lahan dan pengelolaan yang jelas. Hal ini diharapkan dapat mencegah sengketa di kemudian hari dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pedagang.
Farhan mencontohkan langkah sukses yang telah dilakukan sebelumnya, yakni penyelesaian legalitas di ITC Kebon Kelapa. Proses ini menjadi model penyelesaian yang akan diterapkan di pasar-pasar lain.
“Kemarin ITC Kebon Kelapa sudah beres. Berikutnya pasar-pasar lain sudah masuk dalam antrian untuk dibereskan. Karena pekerjaan rumah permasalahan pasar ini bukan soal keberanian mengambil terobosan, tapi soal kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Fokus pada Kepatuhan, Bukan Sekadar Terobosan
Menurut Farhan, membenahi legalitas pasar bukanlah tentang mengambil langkah spektakuler, melainkan memastikan setiap kebijakan sesuai hukum. Pendekatan ini sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Pemkot Bandung.
“Kalau hanya berani ambil langkah cepat tapi tidak sesuai aturan, justru bisa menimbulkan masalah baru. Kita ingin semua tertib, aman, dan pedagang bisa berdagang dengan tenang,” ujar Farhan.
Langkah penyelesaian legalitas pasar diyakini akan berdampak langsung pada kenyamanan pedagang. Dengan status lahan yang jelas, pedagang tidak lagi khawatir akan penggusuran sepihak atau sengketa lahan di masa depan.
Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan manfaat dari pasar yang lebih tertata, aman, dan memiliki fasilitas yang memadai. Keberadaan pasar tradisional yang tertib menjadi bagian penting dari roda ekonomi lokal di Kota Bandung.
Program ini juga memperlihatkan upaya serius Pemkot Bandung dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan penegakan hukum.
Rencana Lanjutan Pemkot Bandung
Pemkot Bandung berencana melanjutkan verifikasi legalitas di pasar-pasar lain seperti Pasar Andir, Pasar Kosambi, hingga Pasar Ujungberung. Semua akan diselesaikan secara bertahap sesuai dengan hasil kajian hukum dan kesiapan lahan.
Dengan strategi ini, Farhan berharap Bandung dapat menjadi kota dengan sistem pengelolaan pasar terbaik di Indonesia.
“Melalui langkah ini, Pemkot Bandung berharap pengelolaan pasar bisa lebih tertib, pedagang merasa tenang, dan masyarakat mendapatkan fasilitas pasar yang lebih baik serta aman secara hukum,” pungkasnya.











