My WordPress Blog

16 Polisi Aktif yang Harus Pensiun atau Mundur untuk Tetap Jaga Jabatan Publik

Putusan Mahkamah Konstitusi: 16 Anggota Polisi Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Kamis (13/11/2025), sebanyak 16 anggota polisi aktif yang saat ini menjabat posisi sipil harus mengambil langkah pengunduran diri. Putusan tersebut menyatakan bahwa anggota Korps Bhayangkara tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mundur dari kepolisian atau pensiun.

Pemenuhan Putusan MK oleh Istana dan Polri

Meskipun Istana Kepresidenan dan Polri telah menyatakan kesiapan untuk mematuhi putusan MK, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari 16 nama polisi aktif yang masih menjabat posisi sipil. Mereka berasal dari berbagai level, mulai dari Komjen hingga Inspektur Jenderal. Beberapa di antaranya bahkan menjabat sebagai Ketua KPK hingga anggota DPD RI.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pihak Istana akan mematuhi putusan MK. Ia juga menyampaikan bahwa para polisi aktif yang menjabat posisi sipil akan diminta untuk mundur. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan lebih dulu mempelajari putusan MK secara lebih mendalam sebelum mengambil tindakan.

“Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan (harus mundur),” ujar Prasetyo.

Putusan MK sendiri menyatakan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri. Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin menjabat posisi sipil harus terlebih dahulu mundur dari kepolisian.

Nama-nama Anggota Polisi Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil

Berdasarkan permohonan yang diajukan ke MK, berikut adalah daftar 16 nama anggota polisi aktif yang menjabat posisi sipil:

  1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Setyo Budiyanto
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho
  3. Panca Putra Simanjuntak di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)
  4. Sekretaris Jenderal Menteri Hukum, Komjen Pol Nico Afinta
  5. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto
  6. Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo
  7. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Eddy Hartono
  8. Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irjen Pol Mohammad Iqbal

Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini masih menjabat posisi sipil, antara lain:

  1. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Sony Sanjaya
  2. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Brigadir Jenderal Yuldi Yusman
  3. Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  4. Komisaris Besar Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah
  5. Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigadir Jenderal Rahmadi
  6. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigadir Jenderal Edi Mardianto
  7. Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono
  8. Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Komisaris Jenderal I Ketut Suardana

Respons Polri terhadap Putusan MK

Polri menyatakan bahwa mereka akan mematuhi putusan MK. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa,” kata Sandi.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini Polri memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian. Namun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru.

Pandangan Mahfud MD

Menurut Mantan Ketua MK, Mahfud MD, putusan MK langsung berlaku dan harus diterapkan. Ia menegaskan bahwa keputusan MK mengikat bagi semua anggota Polri, termasuk dalam hal penugasan di jabatan sipil.

“Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” kata Mahfud.

Ia juga menyatakan bahwa penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan segera.


Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *