Penanganan Kasus Tindakan Asusila oleh Oknum Guru di SDN 3 Pegadungan
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Agus Khotibul Umam, menyampaikan tanggapannya terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya sendiri. Kejadian ini menimpa seorang siswa kelas lima SD di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Pegadungan, Kabupaten Pandeglang. Dugaan tersebut muncul setelah sekelompok mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Kamis (13/11/2025).
Agus mengungkapkan kekecewaannya atas perilaku yang tidak pantas dari oknum guru berinisial B tersebut. Ia menilai tindakan seperti ini sangat merusak citra dunia pendidikan dan tenaga pengajar.
“Tindakan itu tidak mencerminkan seorang guru, tidak bisa memberikan contoh. Sangat memalukan,” ujar Agus dalam sambungan telepon, Rabu (19/11/2025). Ia menekankan bahwa guru tidak hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga moral kepada anak-anak muridnya.
Menurut Agus, Kabupaten Pandeglang memiliki reputasi sebagai tempat sejuta santri dan seribu ulama. Oleh karena itu, tindakan seperti ini sangat memalukan.
“Catat itu,” tambahnya.
Agus menegaskan bahwa harus ada sanksi tegas bagi guru yang melakukan tindakan asusila terhadap anak muridnya sendiri. Ia berharap kasus serupa tidak terjadi kembali di lingkungan sekolah.
“Karena Pandeglang itu kan sejuta santri dan sejuta ulama, maka harus malu kalau begitu,” pungkasnya.
Penjelasan dari Kepala Sekolah SDN 3 Pegadungan
Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 3 Pegadungan, Holil, membenarkan adanya dugaan tindakan asusila oleh oknum guru berinisial B terhadap siswanya sendiri. Ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah dipindahkan ke sekolah lain di Kabupaten Pandeglang.
“Gurunya sudah saya pindahin, mutasi,” katanya.
Saat ditanya ke mana guru tersebut dipindahkan, Holil hanya menyebutkan salah satu SD di Kecamatan Pandeglang. “Pokoknya silahkan cari ke korwil atau ke mana gitu. Karena sudah selesai,” ujarnya.
Holil mengatakan bahwa korban tindakan asusila tersebut duduk di bangku kelas lima SD dan saat ini sudah pindah ke sekolah lain. “Kelas lima SD, sudah pindah. Karena permintaan orang tuanya,” tambahnya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena tidak menyaksikannya sendiri. Namun, Holil telah melaporkan kejadian tersebut kepada Disdikpora Pandeglang. “Sudah saya laporkan, saya informasikan tidak ada masalah. Sudah selesai, karena sudah lama,” katanya.
Namun, ketika ditanya apakah ada sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku, Holil tidak memberikan jawaban.
Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat, menggeruduk Kantor Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Kamis (13/11/2025). Dalam aksinya, mereka menyoroti dugaan tindakan asusila oleh oknum guru di SD Negeri di Kabupaten Pandeglang, berinisial B.
“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi, karena status korban adalah muridnya sendiri,” ujar korlap aksi, Imbron Rosadi, dalam keterangan tertulisnya.
Imbron menyampaikan keheranannya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang diduga sudah mengetahui kejadian tersebut, namun belum memberikan tindakan terhadap terduga pelaku.
“saya merasa aneh, padahal pemerintah sudah tau tetapi dibiarkan seolah-olah tidak ada apa-apa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan asusila tersebut sangat memalukan dan jangan sampai dibiarkan begitu saja. Menurutnya, jika persoalan ini dibiarkan, maka akan menjadi penyakit dan merusak anak bangsa.
Adi Hidayat, anggota lain dari kelompok tersebut, menambahkan bahwa tindakan ini mencoreng nama baik institusi Pemkab Pandeglang dan guru.











