JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah mengumumkan persyaratan pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga dihasilkan para petugas haji yang profesional, kompeten, serta memiliki integritas tinggi.
Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 22 hingga 28 November 2025 melalui laman resmi https://haji.go.id/petugas. Seluruh calon peserta diminta untuk memperhatikan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani, dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik, serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau pegawai instansi lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
- PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak tahun 2022
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
Pelaksana Siskohat
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota) dan sedang atau telah bekerja paling sedikit 3 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat, dibuktikan dengan sertifikat atau piagam
Syarat Administrasi Ketua Kloter
Dokumen Wajib:
1. Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
2. KTP yang sah dan masih berlaku
3. Ijazah terakhir
4. SK pegawai terakhir
5. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
6. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
Dokumen Opsional:
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
8. Surat pernyataan telah berhaji
9. Surat izin suami (bagi peserta perempuan yang menikah)
10. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir lembaga
11. Sertifikat/piagam dalam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
Syarat Administrasi Pembimbing Ibadah Kloter
Dokumen Wajib:
1. Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
2. KTP yang sah dan masih berlaku
3. Ijazah terakhir
4. Sertifikat pembimbing ibadah
5. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
6. Surat pernyataan telah berhaji
7. Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah
8. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
Dokumen Opsional:
10. SK pegawai terakhir
11. Surat izin suami (bagi peserta perempuan yang menikah)
12. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir lembaga
13. Sertifikat/piagam dalam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
Syarat Administrasi Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Dokumen Wajib:
1. Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
2. KTP yang sah dan masih berlaku
3. Ijazah terakhir
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
Dokumen Opsional:
7. SK pegawai terakhir
8. Surat pernyataan telah berhaji
9. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir lembaga
10. Sertifikat/piagam dalam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
11. Surat izin suami (bagi peserta perempuan yang menikah)
Syarat Administrasi Pelaksana Bimbingan Ibadah
Dokumen Wajib:
1. Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
2. KTP yang sah dan masih berlaku
3. Ijazah terakhir
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
6. Sertifikat pembimbing ibadah
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
Dokumen Opsional:
8. SK pegawai terakhir
9. Surat pernyataan telah berhaji
10. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir lembaga
11. Sertifikat/piagam dalam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
12. Surat izin suami (bagi peserta perempuan yang menikah)
Syarat Administrasi Pelaksana Siskohat
Dokumen Wajib:
1. Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
2. KTP yang sah dan masih berlaku
3. Ijazah terakhir
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
6. Surat keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
Dokumen Opsional:
8. SK pegawai terakhir
9. SK penempatan terakhir
10. Surat pernyataan telah berhaji
11. Surat izin suami (bagi peserta perempuan yang menikah)
12. Sertifikat/piagam yang dikeluarkan oleh SISKOHAT
13. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir lembaga
14. Sertifikat/piagam dalam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji











