My WordPress Blog
Bisnis  

Emas Anda? Ini Aturan Pajak Terbaru yang Harus Diketahui

Pemerintah Berikan Kemudahan bagi Transaksi Emas

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi para investor dan masyarakat yang bertransaksi emas. Peraturan terbaru ini akan mengubah peta perpajakan untuk transaksi emas, memberikan kemudahan dan kepastian hukum yang lebih besar.

Peraturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025. Dalam aturan ini, pembelian kembali (buyback) emas batangan oleh bank bulion dengan nilai transaksi tidak melebih Rp10 juta dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi perpajakan, dan mendorong pengembangan ekosistem usaha bulion di Indonesia. Sebelumnya, mekanisme pengenaan PPh Pasal 22 pada transaksi emas sering kali menimbulkan tumpang tindih yang membebani pelaku usaha dan nasabah. Dengan adanya aturan baru ini, skema perpajakan menjadi lebih jelas dan terstruktur.

Ambang Batas Rp10 Juta: Pembeda Utama yang Bebas Repot

Inti dari peraturan baru ini adalah penetapan ambang batas nilai transaksi sebesar Rp10 juta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 ini berlaku spesifik untuk transaksi penjualan emas oleh masyarakat kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bulion, yang sering disebut sebagai bank bulion. Lembaga ini pun harus telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 8 PMK 51/2025, bank bulion selaku pemungut pajak tidak akan memungut PPh Pasal 22 dalam hal nilai pembelian emas batangan oleh bank bulion tersebut tidak melebihi Rp10 juta. Salah satu kemudahan terbesar bagi masyarakat adalah pengecualian ini berlaku secara otomatis tanpa perlu menunjukkan surat keterangan bebas (SKB). Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam regulasi tersebut.

Ketentuan Pajak untuk Transaksi di Atas Rp10 Juta

Namun, ketentuan berbeda berlaku jika nilai transaksi penjualan emas kepada bank bulion melebihi ambang batas Rp10 juta. Dalam kasus seperti ini, maka bank bulion wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif yang telah ditetapkan. Besarnya tarif pungutan tersebut adalah sebesar 0,25 persen dari harga pembelian emas.

Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK 51/2025 merincikan ketentuan ini:
“Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah memperoleh izin dari OJK sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN”.

Penting untuk diperhatikan, PPh Pasal 22 atas emas batangan ini terutang dan dipungut pada saat pembelian emas batangan oleh bank bulion. Setelah melakukan pemungutan, bank bulion selaku pemungut pajak wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan menyampaikannya kepada wajib pajak yang dipungut.

Sesuai dengan PMK 81/2024, PPh Pasal 22 yang telah dipungut harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bukti pungut tersebut juga wajib dilaporkan dalam SPT Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Transaksi Emas dari Masyarakat ke Bank Bulion

Aturan ini berlaku secara spesifik untuk transaksi penjualan emas dari masyarakat ke bank bulion. Sebaliknya, bagi masyarakat atau konsumen akhir yang membeli emas batangan dari bank bulion, seperti PT Pegadaian yang telah ditunjuk sebagai salah satu LJK bulion, tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Langkah strategis pemerintah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuan besarnya adalah untuk membangun industri bulion yang kokoh di Indonesia.

Dengan adanya kepastian hukum dan insentif ini, diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan gairah masyarakat untuk bertransaksi emas melalui lembaga keuangan resmi, sehingga mampu mendorong pertumbuhan sektor ini secara keseluruhan.


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *