My WordPress Blog

Dasco: DPR Usulkan Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP ke Prabowo Setelah Terima Aspirasi Masyarakat

Presiden Prabowo Memutuskan Rehabilitasi Terdakwa Kasus Korupsi ASDP

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rehabilitasi juga diberikan kepada dua terpidana lain dalam kasus ini, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhy Caksono.

Dasco menjelaskan alasan Presiden Prabowo mengizinkan rehabilitasi tersebut. Menurutnya, Presiden menandatangani surat rehabilitasi setelah menerima masukan dari DPR. DPR disebut menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat terkait permasalahan di PT ASDP. Setelah melakukan telaah hukum, DPR kemudian mengirimkan hasilnya kepada Presiden untuk pengambilan keputusan.

“Sehubungan dinamika yang terjadi, mengenai permasalahan di ASDP yang telah terjadi di periode bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ujar Dasco dalam konferensi pers pada Selasa (25/11/2025).

Proses Rehabilitasi dan Peran DPR

Pemerintah akan menjalankan proses selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan rehabilitasi terpidana kasus korupsi PT ASDP. Rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa secara hukum.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan DPR dan pemerintah senantiasa menerima masukan masyarakat terkait kasus-kasus hukum. Pihaknya melakukan pengkajian dari berbagai sisi, termasuk melibatkan pakar hukum, dalam menindaklanjuti usulan atau aspirasi dari masyarakat.

“Selain DPR juga kami pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yg berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali,” katanya.

Perjalanan Kasus Korupsi PT ASDP

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022. Empat tersangka tersebut adalah:

  • Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi
  • Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi
  • Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono
  • Pemilik PT JN bernama Adjie

KPK kemudian melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Vonis dan Penolakan Ira Puspadewi

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Ira. Sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Meski demikian, Hakim Ketua Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Respons Eks Dirut ASDP Usai Divonis

Seusai divonis 4,5 tahun penjara, Ira Puspadewi menegaskan ia tidak mengambil satu sen pun untuk keuntungan pribadi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.

“Pertama, kami menghormati seluruh proses hukumnya. Kemudian yang kedua, Kami terima kasih atas doa dan dukungan para sahabat,” ucap Ira, Kamis (20/11/2025).

Yang ketiga dan sangat penting, saya kira fakta yang dinyatakan oleh Majelis, bahwa tidak ada sesen pun keuntungan pribadi yang kami ambil.

Ira menegaskan, akuisisi PT Jembatan Nusantara adalah aksi strategis yang bukan hanya baik atau menguntungkan untuk ASDP, tetapi untuk negara. Karena dengan akuisisi ini, ASDP mendapatkan perusahaan dengan izin yang sudah ada moratoriumnya sejak 2017. Di mana seluruh izinnya adalah trayek komersial, dengan trayek komersial ini maka ASDP dapat memperkuat posisi untuk bisa melakukan subsidi silang bagi perusahaan, bagi daerah-daerah 3T.

ASDP melayani kurang lebih 300 lintasan di seluruh Indonesia, 70 persen adalah di lintasan perintis 3T, di lintasan 3T ini ASDP adalah satu-satunya operator. Sehingga kalau ASDP sekali saja tidak berlayar misalnya karena cuacanya buruk, harga-harga di tempat-tempat terpencil ini itu tiba-tiba bisa naik tiga kali lipat.

Ira kemudian menjelaskan mengapa ASDP melakukan akuisisi perusahaannya atau tidak membeli kapalnya. “Kami sudah pernah mencoba untuk membeli kapal, tetapi tidak ada izinnya, karena izinnya untuk komersial sudah moratorium sejak 2017. Maka kami harus melakukan akuisisi perusahaan, di mana ini adalah hal yang paling optimal untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani masyarakat di daerah 3T.”

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *